Selasa, 08 Mei 2012

KODE ETIK PEGAWAI

E-mail Print PDF

KODE ETIK PEGAWAI INSPEKTORAT BOYOLALI

PENGERTIAN UMUM

Inspektorat Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Kode Etik Pegawai yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh Pegawai dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalankan kehidupan pribadi.
Pakta Integritas adalah Pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Pimpinan inspektorat yang selanjutnya disebut “Inspektur” adalah pegawai yang bekerja pada Inspektorat Kabupaten Boyolali sebagai pimpinan organisasi atau yang disetarakan yakni Pejabat (Pj) atau Yang Melaksanakan Tugas (YMT) sebagai Inspektur.

Pegawai Inspektorat yang selanjutnya disebut “pegawai” adalah pegawai yang bekerja pada Inspektorat Kabupaten Boyolali baik pejabat struktural, pejabat fungsional, staf, tenaga ahli, tenaga kontrak dan rekanan yang bekerja untuk Inspektorat.
Dewan Kehormatan Pegawai adalah tim yang dibentuk inspektorat bertugas memberikan rekomendasi kepada inspektur yang terkait dengan etika pegawai dan hubungan kepegawaian.


TUJUAN KODE ETIK
Tujuan Kode Etik adalah menciptakan salah satu unsur pengendalian yang memadai, menegakkan kehormatan, martabat dan kredibilitas pemerintah daelah, lembaga inspektorat berikut pegawai dan pimpinan, serta menghindarkan segala benturan kepentingan guna mewujudkan visi pengawasan yang berintegritas dan bermanfaat.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, pimpinan dan pegawai inspektorat wajib mendorong tercapainya visi dan misi pemerintah daerah, dan berintegritas dalam kemanfaatan.

PAKTA INTEGRITAS
Dalam rangka mewujudkan Good Governance pada lingkup Pemerintah, masyarakat dan dunia nyata, setiap pegawai wajib menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas yang merupakan pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subtansi Pakta Integritas sebagaimana, adalah : Larangan menerima dan atau memberi sesuatu yang bersifat koruptif; Pengadaan barang/jasa yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pelaksanaan anggaran secara akuntabel dan pertanggungjawaban hukum secara jelas; Pernyataan kepatuhan pada kode etik.

PRINSIP-PRINSIP PERILAKU
Pegawai dan pimpinan wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini :

Negarawan yang Pancasila, pegawai sebagai unsur aparat negara harus memiliki kepribadian pancasila yakni berwawasan kebangsaan, berketuhanan/relegiusitas bersikap toleransi dan mengedepankan keberagaman, berkemanusiaan dalam keadilan dan keberadapan, menjaga rasa persatuan, memiliki jiwa kepemimpinan yang dilandasi hikmat dan kebijaksanaan serta permusyawaratan, serta berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Loyalitas, pada dasarnya setiap pegawai melaksanakan prinsip loyalitas secara berjenjang, yakni kepada atasan, pimpinan, negara, dan Tuhan, yang semuanya merupakan garis konsistensi yang tegak, apabila terdapat pertentangan diantaranya maka harus disandarkan pada prinsip keperpihakan pada jenjang diatasnya dan atau yang paling tinggi.
Integritas, pegawai harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
Obyektivitas, pegawai harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi dengan membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Kerahasiaan, pegawai harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.


Kompetensi, pegawai harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.

ATURAN PERILAKU
KEWAJIBAN PEGAWAI
Kewajiban bersikap Negarawan yang Pancasila
  1. Berketuhanan/relegiusitas, menjalankan dan mengamalkan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang dianut, bertoleransi antar umat beragama serta mengedepankan keberagaman ;
  2. Berperikemanusiaan dalam keadilan dan keberadaban
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan negara ;
  4. Memiliki jiwa kepemimpinan yang dilandasi hikmat dan kebijaksanaan serta permusyawaratan ;
  5. Berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  6. Memiliki wawasan kebangsaan dan menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan negara, profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas;
  7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan ;
  8. Bersikap ramah, sopan dan santun dalam melaksanakan tugas ;

Kewajiban Menegakkan Loyalitas
  1. Memahami struktur dan jenjang dalam organisasi pemerintahan ;
  2. Memahami bahwa organisasi dan manajemen pemerintahan diciptakan untuk pencapaian tujuan organisasi yakni kesejahteraan masyarakat ;
  3. Memahami tugas dan wewenang dalam pencapaian tujuan pemerintah ;
  4. Melaksanakan prinsip loyalitas secara berjenjang, yakni kepada atasan, pimpinan, negara, dan Tuhan, yang semuanya merupakan garis konsistensi yang tegak, apabila terdapat pertentangan diantaranya maka harus disandarkan pada prinsip keperpihakan pada jenjang diatasnya dan atau yang paling tinggi.
  5. Patuh pada aturan hukum, pakta integritas dan standar profesi ;

Kewajiban Memiliki Integritas
  1. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh;
  2. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku;
  3. Menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi;
  4. Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi atau organisasi;
  5. Menggalang kerja sama yang sehat diantara sesama pegawai dalam pelaksanaan tugas;
  6. Saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku sesama pegawai ;
  7. Melaporkan kepada pimpinan organisasi apabila mengetahui adanya pelanggaran aturan atau kode etik pegawai ;
  8. Menggunakan dan menjaga segala fasilitas kedinasan untuk kepentingan yang berhubungan dengan tugas.

Kewajiban Menjaga Obyektivitas
  1. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang dalam penugasan/pengawasan;
  2. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dianggap mengganggu penilaian yang tidak memihak atau yang mungkin menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
  3. Menolak suatu pemberian dari siapapun yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya dalam pekerjaan.
  4. Menolak keputusan dan atau penugasan yang tidak sesuai dengan kode etik pegawai dan profesi ;
  5. Kewajiban terkait Kerahasiaan
  6. Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang terkait dengan pekerjaan dan organisasi;
  7. Tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepentingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
Sumber: http://boyolalikab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar