KODE ETIK PEGAWAI
KODE ETIK PEGAWAI INSPEKTORAT BOYOLALI
PENGERTIAN UMUM
Inspektorat Kabupaten Boyolali
yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten
Boyolali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Kode Etik Pegawai
yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi
oleh Pegawai dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalankan
kehidupan pribadi.
Pakta Integritas adalah Pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan inspektorat
yang selanjutnya disebut “Inspektur” adalah pegawai yang bekerja pada
Inspektorat Kabupaten Boyolali sebagai pimpinan organisasi atau yang
disetarakan yakni Pejabat (Pj) atau Yang Melaksanakan Tugas (YMT)
sebagai Inspektur.
Pegawai Inspektorat
yang selanjutnya disebut “pegawai” adalah pegawai yang bekerja pada
Inspektorat Kabupaten Boyolali baik pejabat struktural, pejabat
fungsional, staf, tenaga ahli, tenaga kontrak dan rekanan yang bekerja
untuk Inspektorat.
Dewan Kehormatan Pegawai
adalah tim yang dibentuk inspektorat bertugas memberikan rekomendasi
kepada inspektur yang terkait dengan etika pegawai dan hubungan
kepegawaian.
TUJUAN KODE ETIK
Tujuan Kode Etik
adalah menciptakan salah satu unsur pengendalian yang memadai,
menegakkan kehormatan, martabat dan kredibilitas pemerintah daelah,
lembaga inspektorat berikut pegawai dan pimpinan, serta menghindarkan
segala benturan kepentingan guna mewujudkan visi pengawasan yang
berintegritas dan bermanfaat.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang,
pimpinan dan pegawai inspektorat wajib mendorong tercapainya visi dan
misi pemerintah daerah, dan berintegritas dalam kemanfaatan.
PAKTA INTEGRITAS
Dalam rangka mewujudkan Good Governance
pada lingkup Pemerintah, masyarakat dan dunia nyata, setiap pegawai
wajib menyetujui dan menandatangani Pakta Integritas yang merupakan
pernyataan tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subtansi Pakta
Integritas sebagaimana, adalah : Larangan menerima dan atau memberi
sesuatu yang bersifat koruptif; Pengadaan barang/jasa yang bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pelaksanaan anggaran secara akuntabel dan
pertanggungjawaban hukum secara jelas; Pernyataan kepatuhan pada kode
etik.
PRINSIP-PRINSIP PERILAKU
Pegawai dan pimpinan wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku berikut ini :
Negarawan yang Pancasila,
pegawai sebagai unsur aparat negara harus memiliki kepribadian
pancasila yakni berwawasan kebangsaan, berketuhanan/relegiusitas
bersikap toleransi dan mengedepankan keberagaman, berkemanusiaan dalam
keadilan dan keberadapan, menjaga rasa persatuan, memiliki jiwa
kepemimpinan yang dilandasi hikmat dan kebijaksanaan serta
permusyawaratan, serta berorientasi pada keadilan sosial dan
kesejahteraan masyarakat.
Loyalitas,
pada dasarnya setiap pegawai melaksanakan prinsip loyalitas secara
berjenjang, yakni kepada atasan, pimpinan, negara, dan Tuhan, yang
semuanya merupakan garis konsistensi yang tegak, apabila terdapat
pertentangan diantaranya maka harus disandarkan pada prinsip
keperpihakan pada jenjang diatasnya dan atau yang paling tinggi.
Integritas,
pegawai harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur,
berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan
guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal.
Obyektivitas,
pegawai harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam
mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi dengan membuat
penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi
oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.
Kerahasiaan,
pegawai harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang
diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi
yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Kompetensi, pegawai harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas.
Sumber: http://boyolalikab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar